Hizb ut-Tahrir adalah sebuah gerakan politik Islam global yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui pendirian kembali Khilafah Islamiyah sesuai metode kenabian. Kami berdedikasi untuk memperjuangkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan sosial.
Didirikan pada tahun 1953 di Al-Quds (Yerusalem) oleh seorang ulama besar, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Hizb ut-Tahrir telah tumbuh menjadi organisasi internasional yang aktif di berbagai negara. Perjuangan kami disampaikan secara damai, tanpa kekerasan, dengan mengikuti jejak dakwah Rasulullah ﷺ yang mencontohkan cara mendirikan Daulah Islam di Madinah.
Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menjadi dasar perjuangan Hizb ut-Tahrir sebagai jamaah yang memiliki tanggung jawab kolektif untuk menyerukan Islam sebagai solusi bagi seluruh aspek kehidupan, menyatukan umat Islam, dan melawan segala bentuk sistem yang bertentangan dengan syariat.
Tahapan Perjuangan Hizb ut-Tahrir
Hizb ut-Tahrir mengikuti metode Rasulullah ﷺ dalam menegakkan Islam dan Khilafah. Metode ini telah diteladani oleh Rasulullah ﷺ dalam mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, yang terbagi menjadi tiga tahapan utama:
1. Tahap Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah Tatsqif wa Takwin)
Tahap ini bertujuan membangun individu dengan syakhsiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam), memahami Islam secara ideologis, serta menyadari kewajiban memperjuangkan syariah dan Khilafah.
Aktivitas utama pada tahapan ini:
- Membentuk kader yang memahami Islam sebagai aqidah dan syariah.
- Menanamkan kesadaran tentang kewajiban penerapan syariah Islam dan penegakan Khilafah Islamiyah.
- Menghapus keterikatan individu terhadap ide-ide kufur yang bertentangan dengan Islam.
Dalil yang mendasari:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri’?”
(QS. Fussilat: 33)
Pada tahap ini, pembinaan dilakukan melalui halaqah-halaqah kecil untuk memperdalam pemahaman Islam dan mempersiapkan kader sebagai penggerak dakwah.
2. Tahap Interaksi dan Perjuangan di Tengah Umat (Marhalah Tafa’ul ma’a al-Ummah)
Tahap kedua ini melibatkan interaksi intensif dengan masyarakat untuk menyadarkan umat akan pentingnya syariah dan Khilafah.
Tujuan utama tahapan ini:
- Membentuk opini umum yang mendukung penerapan syariah secara kaffah.
- Mencabut keterikatan umat pada sistem kufur.
- Mencari dukungan politik dari ahlun nushrah (pemilik kekuatan).
Dalil yang mendasari:
Allah ﷻ berfirman:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ
“Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”
(QS. Al-Hijr: 94)
Sebagaimana Rasulullah ﷺ mencari dukungan politik dari pemimpin suku hingga mendapatkan bai’at di Aqabah II, Hizb ut-Tahrir juga menempuh thalabun-nushrah untuk meraih dukungan pemilik kekuatan secara damai.
3. Tahap Penerapan Hukum Islam (Marhalah Tathbiq Ahkamul Islam)
Tahap terakhir adalah penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Tahap ini dimulai setelah kekuasaan diraih melalui dukungan umat, dan khalifah dibai’at untuk memimpin Daulah Islamiyah.
Aktivitas utama pada tahapan ini:
- Memberlakukan hukum Islam dalam ekonomi, politik, pendidikan, dan sosial.
- Menjamin keadilan bagi semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
- Menjalankan hubungan luar negeri sesuai prinsip dakwah dan jihad.
Dalil yang mendasari:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.'”
(QS. Al-Baqarah: 30)
Pada tahap ini, umat Islam akan kembali memimpin dunia, menyebarkan rahmat Islam kepada seluruh manusia.
Prinsip Perjuangan Hizb ut-Tahrir
- Islam sebagai ideologi: Semua aktivitas Hizb ut-Tahrir didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah.
- Non-kekerasan: Tidak menggunakan metode kekerasan dalam perjuangan.
- Keikhlasan: Seluruh aktivitas ditujukan untuk meraih ridha Allah ﷻ.
Penutup
Hizb ut-Tahrir mengajak umat Islam untuk bersama-sama memperjuangkan kembalinya Khilafah Islamiyah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai institusi pelindung umat. Dengan tegaknya Khilafah, umat Islam akan kembali menjadi umat terbaik (khairu ummah) yang memimpin dunia dengan keadilan dan rahmat.
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.”
(QS. Hud: 88)