Peristiwa seperti 11 September 2001 (11/9) di Amerika Serikat dan 7 Juli 2005 (7/7) di London meninggalkan luka mendalam karena dampaknya yang masif terhadap warga sipil tak berdosa. Tindakan kekerasan yang terjadi sering dikaitkan dengan Islam, meskipun banyak pihak mempertanyakan narasi resmi yang menggeneralisasi umat Islam sebagai pelaku terorisme. Dalam hal ini, Hizb ut-Tahrir mengambil sikap yang tegas, baik terhadap tindakan kekerasan maupun terhadap wacana yang memojokkan Islam.
Sikap Hizb ut-Tahrir terhadap Kekerasan yang Menyasar Warga Sipil
Hizb ut-Tahrir dengan jelas menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Tindakan seperti pembunuhan massal dalam peristiwa 11/9 dan 7/7 dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah, sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar.”
(QS. Al-Isra: 33)
Hizb ut-Tahrir memandang bahwa tindakan yang menargetkan warga sipil tidak hanya melanggar syariat Islam tetapi juga merusak citra umat Islam secara global.
Menyingkap Propaganda “Perang Melawan Teror”
Hizb ut-Tahrir juga menyoroti bagaimana peristiwa-peristiwa tersebut digunakan sebagai alasan untuk memulai agenda politik tertentu, seperti perang di negara-negara Muslim, pengawasan massal, dan stigmatisasi umat Islam. Istilah “perang melawan teror” sering digunakan untuk melegitimasi invasi terhadap dunia Islam dan memperkuat kontrol negara adidaya atas wilayah strategis, seperti Timur Tengah dan Asia Tengah.
Solusi Islam: Keadilan di Bawah Naungan Khilafah
Islam menawarkan solusi komprehensif terhadap kekerasan dan konflik. Dalam sistem Khilafah, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan harta seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam hal ini, syariat Islam memberikan panduan yang tegas, termasuk larangan keras terhadap pembunuhan yang tidak sah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barang siapa membunuh seorang kafir yang memiliki perjanjian damai (dengan kaum Muslimin), maka ia tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Bukhari)
Khilafah juga akan mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri kolonialisme, mendidik masyarakat dengan pemahaman Islam yang benar, serta membangun hubungan internasional yang adil berdasarkan syariat.
Kesimpulan
Hizb ut-Tahrir dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, termasuk tindakan yang terjadi dalam peristiwa 11/9 dan 7/7. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mengajarkan perlindungan terhadap jiwa manusia dan keadilan bagi semua. Hanya dengan penerapan Khilafah, umat Islam dapat memberikan solusi yang komprehensif untuk mengakhiri ketidakadilan global dan menciptakan perdamaian sejati di dunia.
Semoga umat Islam semakin memahami urgensi penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah untuk mengatasi masalah dunia secara adil dan bijaksana.
Wallahu a’lam bish-shawab.